Antrean panjang di Pelabuhan ASDP Ketapang juga sempat viral di medsos. Beberapa protes perantau dilakukan terhadap petugas ASDP dan aparat kepolisian. Hingga akhirnya, sekira pukul 14.00 WIB aktivitas penyebrangan kembali normal.
Antrean mengular di pintu pelabuhan ASDP Ketapang sejak Senin pagi (30/3/2020). Kendaraan didominasi milik warga yang merantau ke Bali. Mereka yang tak memiliki KTP Bali dilarang menyeberang.
"Yang boleh menyeberang hanya yang punya KTP Bali. Kami ini perantau. Hanya punya Kipem," ujar Taufik, salah satu perantau dari Jember kepada detikcom.
Taufik mengaku baru mengetahui setelah berada di Pelabuhan. Pelarangan ini, kata Taufik, tak di sosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
"Tidak ada sosialisasi. Bagaimana ini," pungkasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Rozik. Pengendara kendaraan pribadi ini juga tak diizinkan masuk ke Pelabuhan. Alasannya, para pengendara mobil umum yang menyeberang ke Bali wajib memiliki KTP Bali.
"Ndak punya KTP Bali. Makanya ndak boleh masuk ke Bali. Kita belum beli tiket tapi kita diimbau olehASDP jika ada peraturan Gubernur Bali pengetatan warga yang masuk Bali,"pungkasnya.
Baca juga: Nyepi, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Ditutup |
Sementara itu, GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Fahmi Alweni membantah jika penyeberangan di tutup untuk masyarakat luar Bali, atau tak berKTP Bali. Pihaknya tak memiliki wewenang melakukan pelarangan penyeberangan.
"Tidak ada penutupan. Kami hanya melakukan imbauan kepada pengguna jasa penyeberangan," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya hanya menyampaikan imbauan dari Gubernur Bali, yang melakukan pembatasan masyarakat yang di luar Bali. Instruksi itu, kata Fahmi, langsung diperintahkan oleh Kepala Dinas Propinsi Bali kepada ASDP Ketapang.
"Saya tidak punya kewenangan menahan masyarakat ke Bali. Kami diminta Kadishub Propinsi Bali untuk membantu sebagaimana surat pak gubernur untuk mengurangi dan menunda masyarakat dari luar Bali masuk, kecuali keperluan mendesak atau warga asing yang akan pergi dari Indonesia," ujarnya kepada detikcom.
Dalam surat tersebut, kata Fahmi, dilakukan untuk mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19 di Bali. "Jadi tidak ada larangan. Hanya menyampaikan imbauan kepada pengguna jasa penyeberangan," pungkasnya. (iwd/iwd)