Humas PN Surabaya Martin Ginting mengaku sidang dengan metode teleconference sebenarnya melanggar aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Namun hal itu bisa dilanggar demi keselamatan masyarakat di tengah wabah virus corona.
"Sidang teleconfence bisa dikatakan melanggar KUHAP. Tapi bagaimana lagi, karena situasi dan kondisi yang diutamakan adalah keselamatan masyarakat," ujar Martin kepada detikcom, Senin (30/3/2020).
Menurut Martin, meski di tengah penyebaran virus corona yang semakin meluas. Tapi hukum harus tetap ditegakkan. Maka pilihan sidang teleconference dinilai sebagai solusi.
"Pekerjaan kami memang sebagai penegak hukum untuk pencari keadilan hukum tetap berjalan. Tapi kami juga harus meminimalisir dari kerumunan masyarakat untuk pencegahan virus corona," tegasnya.
Senada dengan Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isnandi Siregar mendukung langkah PN Surabaya. Ia menilai meski melanggar acara pidana, namun secara subtansi sidang teleconference sama dengan sidang biasa.
Menurutnya, perbedaannya hanya terdakwa tidak harus datang ke persidangan. Tapi cukup terdakwa di rumah tahanan (rutan) dan dihadirkan di depan layar kamera secara online. Sedangkan hakim, pengacara dan jaksa masih datang ke persidangan.
"Sebenarnya sama seperti biasanya, cuma terdakwa tidak dihadirkan ke pengadilan. Tapi dia mengikuti persidangan dari rutan melalui teleconference," jelas Farriman.
"Nah, di setiap sidang itu kan ada petugas kejaksaan di rutan untuk membantu menghadirkan terdakwa dan pengoperasian perangkat online. Tapi untuk hakim, saksi, pengacara dan jaksa kan tetap hadir di pengadilan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menerapkan sidang secara teleconference. Hal itu dilakukan mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona di lingkungan peradilan.
Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan penerapan sidang dengan teleconference merupakan instruksi dari Mahkamah Agung (MA). Adapun penyelenggaraannya akan dilaksanakan pada Senin (30/3) depan.
"Diterapkan mulai hari Senin tanggal 30 Maret 2020. Ini merupakan arahan dari Ketua Mahkamah Agung melalui Sema No 1 Tahun 2020," kata Ginting kepada detikcom, Jumat (27/3/2020). (fat/fat)