Bupati Jember dr Faida menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona. Penetapan itu setelah ada seorang warga yang dinyatakan positif covid-19.
"Dengan adanya satu pasien yang positif itu, maka Kabupaten Jember menetapkan status KLB," kata Faida saat konferensi pers, Sabtu (28/3/2020).
Kendati demikian, Faida mengimbau masyarakat untuk tidak resah dan panik. Namun tetap meningkatkan kewaspadaan.
"Yang perlu meningkatkan kewaspadaan, kedisiplinan, dan harus mengikuti petunjuk pemerintah, baik kabupaten yakni pemkab melalui Dinkes, Kapolres dan Dandim," imbuhnya.
Sebagai langkah antisipasi awal, seperti yang dilakukan Polres Jember yakni melakukan tindakan physical distancing. Yakni mengatur tingkat keramaian di 4 titik yang ada di tiga kecamatan wilayah kota.
"Yang dilakukan awalnya diatur untuk tingkat keramaiannya di 4 titik kecamatan sebagai langkah awal. Di antaranya Kecamatan Sumbersari, Patrang dan Kaliwates," ujar Faida.
Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan social distancing yang dilakukan saat ini. Yakni dengan menutup ruas jalan menuju Alun-alun Jember.
"Dengan menutup ruas jalan alun-alun Jember yang menjadi pusat keramaian," katanya.
"Dilakukan penutupan ruas jalan menuju alun-alun kota mulai Sabtu 28 Maret 2020 pukul 17.00 sampai dengan 00.00 WIB," kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra saat dikonfirmasi terpisah.
Keesokan harinya, sambung Windy, juga diberlakukan hal yang sama. Penutupan dilakukan sejak pagi hingga siang.
"Ditutup dari pukul 5 pagi hingga 10 siang. Kemudian pada sore harinya pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB," jelasnya.
Ruas jalan yang ditutup untuk tahap awal ini ada 3 jalur. Jalan itu menghubungkan kawasan akses masuk ke alun-alun. Yakni Jalan Raya Sultan Agung, PB Sudirman (Simpang empat SMPN 2 Jember).
"Kemudian Jalan Kartini (Simpang empat Polres Jember) yang ke arah alun-alun dialihkan ke jalan lain," pungkas Windy.