Ruas Jalan Siti Fatimah binti Maimun di Gresik resmi ditutup. Penutupan ini merupakan upaya penerapan kawasan physical distancing di Kota Pudak.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Erika Purwana Putra mengatakan, penutupan jalan akan dilaksanakan setiap akhir pekan. Adapun waktunya mulai pukul 20.00 WIB sampai 24.00 WIB.
"Penutupan sampai pandemi corona selesai dan setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu," kata Erika kepada detikcom, Sabtu (28/3/2020).
"Di luar hari tadi, tetap dibuka untuk umum dan kendaraan," tambah Erika.
Sedangkan alasan penutupan jalan, terang Erika, karena kawasan tersebut merupakan titik keramaian. Terlebih setiap akhir pekan di kawasan tersebut kerap dijadikan ajang tempat kumpul masyarakat.
Pemerintah: Social Distancing Itu Penting, Mari Kita Patuhi:
"Kawasan jalan itu kan banyak warung-warung dan merupakan titik keramaian setiap akhir pekan. Jadi, kami tetapkan di situ untuk menjadi physical distancing untuk mencegah penyebaran virus," terangnya.
Menurut Erika, sebelum ditutup pada Jumat (27/3) malam, kawasan Jalan Siti Fatimah binti Maimun juga telah dilakukan sterilisasi.
"Tentunya, sebelumnya sudah kami sterilkan dengan penyemprotan disinfektan," tutur Erika.
"Kami juga sudah memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di Jalan Siti Fatimah binti Maimun untuk tidak keluar rumah, cangkrukan atau kegiatan luar rumah lainnya dan segera kembali ke rumah masing-masing," pungkasnya.