MTH (20) putus dengan pacarnya yang masih berusia 16 tahun pada Desember 2019. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebarkan video asusila dirinya dengan mantan pacar di grup WhatsApp.
Terkait video asusila yang disebarkan, pelaku kemudian mengaku bahwa selama dua tahun pacaran, mereka sudah lebih dari 10 kali berhubungan badan. Seperti yang disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.
"Pelaku mengaku sudah lebih dari sepuluh kali melakukan hubungan dengan korban," kata Deddy saat jumpa pers di mapolres, Jumat (27/3/2020).
Hubungan badan tersebut kerap dilakukan di rumah pelaku. Yakni saat kondisi sepi.
"Dilakukan di rumahnya saat kondisi sedang sepi," terangnya.
Atas penyebaran video asusila itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini