Polisi tidak henti-hentinya melakukan imbauan dan sosialisasi terkait pencegahan virus corona. Bahkan polisi juga menggelar razia warga dan para pelaku usaha yang bandel tetap buka dan menjadi tempat berkumpul. Seperti kafe, warkop, toko, minimarket serta pusat perbelanjaan.
Beberapa warkop yang ada di tengah kota tak luput dari razia. Bahkan banyak kawula muda yang diamankan untuk dilakukan pembinaan karena nekat cangkrukan.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, razia ini digelar sesuai arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Azis. Polisi kini mulai mengambil tindakan tegas dan nyata di lapangan.
"Langkah tegas ini kita lakukan untuk menekan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 yang kian meluas di negeri ini," kata Budi, Jumat (27/3/2020).
Menurut Budi, pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang melanggar ketentuan dan tak menghiraukan larangan berkerumun. "Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang, yang melaksanakan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara bisa dipidana. Kami tambahkan Pasal 216 dan 218," imbuhnya.
Polri tidak ingin penyebaran Covid-19 meluas akibat warga tetap bandel berkerumun. Menurutnya, saat ini bahasa persuasif yang humanis tetap di kedepankan.
Polisi Mamasa Bubarkan Kerumunan Pemuda yang Nongkrong:
(sun/bdh)