Saat polisi menggrebek tersangka di kamar kosnya, didapati berbagai gambar foto yang dicetak dan diperbesar tertempel di dinding kamar.
"Iya benar di salah satu dinding kamar kos pelaku ada beberapa foto yang memperlihatkan pelaku sangat akrab dan penuh perhatian dengan korban. Dicetak pakai banner dengan ukuran besar. Pastinya itu bentuk rasa bangga ya sampai ditempel gitu," ujar Kasat Reskrim Tuban AKP Yoan Septi Hendri, Jumat ( 27/3/2020).
Gambar banner itu memperlihatkan dua wajah korban dan pelaku dalam berbagai momen. Pelaku sendiri mengaku lebih dari sekali mencabuli dua korban tersebut.
"Kalau pengakuan pelaku, korban yang foto bersamanya itu dicabuli lebih dari satu kali," kata Yoan.
Tersangka mengakui sendiri jika dari enam korban, ada yang lebih dari sekali dicabuli dan disodomi.
"Ada yang sekali, ada juga yang dua kali. Lokasinya beda beda", kata Muksin.
Kini pelaku meringkuk di sel Polres Tuban. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengimbau kepada masyarakat di Tuban untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.
"Dari kasus ini, kita ambil hikmahnya, kami harap masyarakat terutama anak- anak untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal", kata Ruruh.
Simak juga video Bocah Korban Sodomi Sales Alat Dapur di Sidrap Dimakamkan:
(iwd/iwd)