Nekat Berkerumun Saat Wabah Corona, 249 Orang di Jatim Diamankan Polisi

Nekat Berkerumun Saat Wabah Corona, 249 Orang di Jatim Diamankan Polisi

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 27 Mar 2020 08:11 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Surabaya - Polda Jawa Timur dan jajarannya mengamankan total 249 orang yang enggan dibubarkan. Upaya pembubaran massa di Jawa Timur ini dilakukan polisi untuk menghindari kerumunan dalam mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kerumunan ini kerap ditemui di tempat hiburan, tempat nongkrong hingga di area publik. Karena enggan dibubarkan dan membantah petugas, akhirnya 249 orang ini dibawa ke kantor polisi.

"Ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolri, dalam rangka pencegahan berkembangnya Covid 19, Polda Jawa Timur dan polres jajaran secara serentak melakukan kegiatan pembubaran kerumunan serta membawa pemilik, pengunjung tempat hiburan dan tempat nongkrong sebanyak 249 orang ke kantor polisi," papar Truno kepada detikcom di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (27/3/2020).

Sebelumnya, Truno mengatakan seseorang yang enggan dibubarkan hingga melawan petugas bisa dipidana dengan ancaman hukuman satu tahun. Truno menjelaskan ancaman pidana yang diterapkan merujuk KUHP pasal 212 yakni ancaman kekerasan dan menghalangi petugas dan pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.

Namun saat di kantor polisi, para pengunjung tempat hiburan berikut dengan pemiliknya, memilih membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi lagi perbuatannya. Kesemuanya berjanji akan mendukung langkah pemerintah.

Kendati demikian, Truno menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia masyarakat yang berkerumun.

"Polda Jatim dan jajaran akan terus melakukan kegiatan ini sepanjang masyarakat belum patuh terhadap anjuran pemerintah berupa sosial distancing selama tanggap darurat bencana Covid 19 belum dinyatakan berakhir," tambah Truno.

Sementara jika masih ada masyarakat yang melanggar, Truno menegaskan tak akan menggunakan langkah persuasif lagi. Tetapi, langsung melakukan penindakan dengan menjebloskan masyarakat yang berkerumun yang mengabaikan petugas ke penjara.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi yaitu penindakan secara hukum bagi masyarakat yang masih melanggarnya," tegas Truno

Dari data yang dihimpun, polres yang paling banyak merazia yakni Polrestabes Surabaya yang mengamankan 63 orang, diikuti Polresta Malang Kota 40 orang, Polresta Sidoarjo 35 orang, Polres Pasuruan 23 orang, Polres Malang 18 orang, Polres Bojonegoro 15 orang.

Selain itu, ada Polres Bangkalan yang mengamankan 11 orang, diikuti Polres Kediri, Polres Trenggalek dan Polres Pasuruan Kota masing-masing 10 orang. Ada pula Polres Bondowoso yang merazia 9 orang dan Polres Batu mengamankan 5 orang.

Polisi Mamasa Bubarkan Kerumunan Pemuda yang Nongkrong:

[Gambas:Video 20detik]



(hil/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.