"Mereka ini beraksi menggunakan senpi, dan ketika ada calon korban yang berusaha melawan mereka tidak segan menembak atau melukai dengan benda tajam," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (26/3/2020).
"Kebetulan di sini ada korban yang masih hidup dan habis dibacok. Dengan pengungkapan kasus ini semoga tidak ada korban-korban lagi atau perilaku pelaku kejahatan sadis di sini," lanjutnya.
Pitra menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan polisi yang masuk. Pitra menyebut ada kurang lebih 10 laporan polisi yang masuk. Selain itu, para pelaku menggelar aksinya di beberapa provinsi di Indonesia.
"TKP di Lumajang, Probolinggo, Cirebon, di Semarang dan bisa dikatakan mereka Ini berlakunya hampir di seluruh wilayah Jatim dan ada beberapa sebagian di Jawa Tengah. Itu hasil sementara kita temukan dari mereka," ungkap Pitra.
Selain itu, Pitra menyebut 10 tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Ada yang bertugas mencuri truk, membantu aksi perampokan, hingga penadah.
"Kemudian dari hasil pengungkapan ini kita menangkap 10 tersangka dengan peran yang berbeda dari masing-masing pemiliknya atau si pencuri atau penadahnya dan ada beberapa orang-orang yang berusaha membantu perbuatan mereka ini," ungkap Pitra.
Dari penangkapan ini, Pitra menambahkan kurang lebih 6 senjata api dan 40 clurit. Pihaknya juga mengamankan beberapa amunisi, Kunci T, beberapa buku bank hingga STNK kendaraan.
"Ada juga senjata api dengan peluri kaliber 5,6 yang cukup besar. Ini peluru yang digunakan TNI tapi menggunakan senjata api rakitan yang dimodifikasi sendiri," jelasnya.
Sedangkan untuk modusnya, para pelaku akan merampok truk dan memodifikasinya untuk dijual kembali. "Modusnya adalah mencuri di parkiran garasi atau di parkiran rumah kemudian mereka bawa ke suatu tempat dan di sanalah kendaraan itu dipreteli atau dikanibal kemudian setelah jadi bagus mereka jual lagi ke tempat-tempat yang berbeda," papar Pitra.
"Dari mereka ini kita menemukan barang bukti yang cukup banyak kemudian catatan kami ada 22 item. Seperti saya katakan di awal mereka ini dalam beraksi cukup sadis," lanjutnya.
Atas perbuatannya, 10 tersangka ini dijerat dengan pasal 363 dan 365, serta 480 KUHP. Sedangkan ancaman pidananya minimal hukuman penjara lima tahun. (fat/fat)