Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Rakhmat Hari Basuki mengatakan upaya hukum itu terhalang, sebab sampai saat ini pihaknya belum menerima putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sampai hari ini putusan lengkap belum kami terima dari Pengadilan Negeri," beber Hari saat dihubungi, Kamis (26/3/2020).
Padahal, terang Hari, putusan itu sudah seharusnya diserahkan ke pihaknya sejak tanggal 22 Maret. Karena waktu itu merupakan batas waktu pihaknya untuk mengajukan kasasi.
"Harusnya sejak saat itu. Tapi sampai sekarang belum diserahkan," tegas Hari.
Sidang putusan kasus amblesnya Jalan Gubeng sendiri digelar pada Kamis (12/3). Tiga terdakwa dari Nusa Konstruksi Enjiniring selaku kontraktor pelaksanan dan tiga terdakwa selaku owner proyek PT Saputra Karya.
Padahal, dalam tuntutannya, JPU menuntut keenam terdakwa dengan denda. Adapun rincian dendanya yakni Rp 200 juta kepada tiga terdakwa dari NKE dan Rp 300 juta kepada tiga terdakwa dari PT Saputra Karya.
Seperti diberitakan, enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng divonis bebas. Majelis hakim menilai keenam terdakwa masing-masing dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) dan PT Saputra (SK) tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. (iwd/iwd)