Penggerebekan berawal dari penangkapan sang pemilik gudang berinisial ASM (53) saat bertransaksi dengan pria berinisial S (54) warga Dusun Gambiran, Kecamatan Mumbulsari. Transaksi dilakukan di sekitaran Argo Wisata Buah Naga yang berada di komplek Perumahan Taman Gading.
Dari pria berinisial S, polisi mendapati 82 ribu okerbaya jenis trihexyphenidil. Dari sinilah kemudian dilakukan pengembangan.
"Ungkap gudang penyimpanan okerbaya, dan ditemukan sebanyak 4.825.000 butir berbagai jenis itu, berawal dari penangkapan terhadap pelaku S dan ASM yang sebelumnya transkasi 82 ribu butir okerbaya jenis trihexyphenidil," kata Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, Senin (23/3/2020).
Baca juga: Magetan Darurat Corona, Alun-alun Ditutup |
Secara rinci dari gudang penyimpanan okerbaya itu, didapatkan 2016 kaleng jenis obat trihexyphenidil ori tiap botol berisi 1000 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.016.000 butir. Kemudian 1150 kaleng jenis obat trihexyphenidil tiap botol berisi 1000 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.150.000 butir.
"Juga 1.500 kaleng jenis obat Dextromethorphan tiap botol berisi 1.000 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.500.000 butir. Serta 1.600 kaleng jenis obat Novason dengan masing-masing isinya 100 butir, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 160.000 butir," tambah Kasat Res Narkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono.
"Dengan total 4.826.000 butir okerbaya itu, dijadikan barang bukti. Serta juga satu buah ponsel merek Nokia, untuk sarana komunikasi dengan pembeli," sambungnya.
Selanjutnya, tersangka bersama 4 jutaan okerbaya itu pun diamankan di mapolres. Polisi juga melakukan pengembangan terkait peredaran okerbaya itu.
"Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan masih dilakukan pengembangan kasus. Serta saat ini kedua pelaku masih ditahan di Mapolres Jember," tegas Agung.
(fat/fat)