"Kita koordinasi dengan pihak pengadilan mulai hari ini seluruh persidangan ditiadakan hingga 2 April. Kita sama-sama saling menjaga kondusifitas para tahanan dan lain-lain," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Hafidi, kepada detikcom, Senin (23/3/2020).
Hafidi mengatakan peniadaan sidang dalam rangka sosial distancing untuk mengantisipasi corona.
"Dalam rangka kesehatan para tahanan dalam kondisi seperti ini. Sosial distancing. Kan di LP juga nggak boleh ada kujungan sementara ini kan. Minimal kita mengantisipasi," terangnya.
Hafidi menerangkan hari ini dijadwalkan sidang vonis dua terdakwa kasus ambruknya SDN Gentong. Namun sidang vonis itu juga ditunda.
"Semua persidangan ditunda," pungkas Hafidi.
Dedy Maryanto (39) dan Sutaji Efendi (56), terdakwa kasus ambruknya SDN Gentong, Pasuruan dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan keduanya terbukti melanggar pasal 359 dan 360 (2) KUHP.
Tuntutan JPU ini lebih rendah dari ketentuan pidana maksimum pasal 359 dan 360 (2) KUHP yang didakwakan. Pidana maksimum pasal 359 KUHP yakni 5 tahun dan pasal 360 (2) 9 bulan kurungan.
"Pertimbangan meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, sama-sama jadi tulang punggung keluarga. Keduanya juga tak mempersulit persidangan dan mengakui perbuatannya," terang Hafidi usai sidang tuntutan, Senin (2/3/2020).
Kedua terdakwa pasrah dengan tuntutan jaksa. Sejak awal sidang keduanya menolak didampingi penasehat hukum hingga persidangan tuntas.
Kasus ini bermula peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019. Kejadian ini mengakibatkan murid dan guru meninggal dunia dan belasan murid luka-luka. Dalam dakwaan JPU, atap gedung SDN ambruk karena konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
Jokowi: 180 Negara Berebut Masker dan Hand Sanitizer:
(iwd/iwd)