Ada beberapa poin yang harus dilaksanakan para camat dan forpimcam di wilayah masing-masing Di antaranya meniadakan pengumpulan massa dengan jumlah besar baik dalam kegiatan keagamaan, hajatan serta kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Selain itu, ada pembatasan waktu jam operasional kegiatan usaha perbelanjaan serta cafe, warung hingga pukul 22.00 WIB sudah wajib tutup.
Di kegiatan usaha perbelanjaan, pihak pengelola diharapkan mengatur mekanisme berbelanja dan antrian sesuai SOP pencegahan virus corona. Untuk kegiatan pariwisata milik pemerintah ditutup untuk sementara waktu. Sedangkan pengelola tempat hiburan swasta diwajibkan menutup operasional kegiatannya pada pukul 10 malam.
"Kita harus tegas untuk antisipasi penyebaran virus corona. Untuk itu, kita sepakat untuk membentuk intruksi bersama dan membuat Gugus Tugas Kecamatan dan Gugus Tugas Berbasis Desa," ujar Bupati Anna Mu'awanah, Sabtu (21/3/2020).
Sementara Pemkab Bojonegoro langsung bergerak cepat menetapkan Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Virus Corona dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.
Gugus Tugas itu, dibentuk untuk mengantisipasi penyebaran virus corona serta memantau dan mencegah aktifitas berpotensi menyebarkan virus tersebut. (fat/fat)