Wanita di Banyuwangi Ini Patok Harga hingga Rp 4 Juta Tiap Layanan Seks

Wanita di Banyuwangi Ini Patok Harga hingga Rp 4 Juta Tiap Layanan Seks

Ardian Fanani - detikNews
Sabtu, 21 Mar 2020 18:19 WIB
pelaku prostitus online ditangkap polresta banyuwangi
Pelaku prostitusi online (Foto: Ardian Fanani/detikcom)
Banyuwangi - Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus prostotusi online di Banyuwangi. NS (28) warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi ini, diduga telah menjajakan diri secara online. Setiap kali memberikan layanan cinta, NS mematok harga Rp 850 ribu hingga Rp 4 Juta.

NS ditetapkan sebagai tersangka tunggal lantaran tertangkap basah saat sedang melakukan pelayanan ranjang disalah satu hotel di Banyuwangi. Melalui sebuah akun Twitter, NS menawarkan sejumlah paket lengkap berupa kenikmatan ranjang.

Paket yang ditawarkan NS pun beragam. Mulai dari harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Dari Rp 850 ribu sampai Rp 4 juta.

"Tergantung dari lama durasi. Mulai dari satu jam hingga paket satu malam penuh," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Sabtu (21/3/2020).

Kepada polisi, wanita lajang berambut pirang ini mengaku telah melakukan bisnis ini selama tiga bulan terakhir. Untuk selanjutnya, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah prostitusi online ini juga melibatkan orang lainnya.

Menurut kapolresta, untuk menarik minat calon pembeli, tersangka memosting foto dengan pose panas. Dalam postingan juga dilengkapi dengan kontak pribadi. Untuk kemudian dilakukan negosiasi melalui percakapan secara pribadi.

Dari percakapan itulah, NS kemudian menjadwalkan hari dan tempat untuk bertemu. Untuk ongkos transportasi dan akomodasi hotel, NS membebankan ongkos kepada calon pembeli.

"Setelah sepakat, tersangka meminta pembayaran dilakukan dimuka. Yaitu melalui transfer," pungkas Kapolresta.

Tersangka NS dijerat dengan pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 296 KUHP. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.