Wali Kota Sutiaji Minta Maaf Soal Berita Malang 'Lockdown'

Wali Kota Sutiaji Minta Maaf Soal Berita Malang 'Lockdown'

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 15:57 WIB
wali kota malang sutiaji
Audiensi Forum Jurnalis Malang Raya dengan Wali Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Wali Kota Malang Sutiaji akhirnya meminta maaf. Sutiaji menegaskan bahwa tidak benar apabila Walikota atau Pemkot Malang yang menjustifikasi pemberitaan Pemkot Malang menutup akses keluar masuk kota Malang merupakan berita hoaks.

"Kami sangat menghargai karya jurnalistik teman-teman media, yang tentu telah melalui kaidah jurnalistik yang profesional. Maka pada kesempatan ini, saya ingin sampaikan dan informasikan kepada publik khususnya para penggiat media sosial bahwa berita itu bukanlah hoaks. Jadi saya harapkan jangan ada yang melabeli dengan kata hoaks," kata Sutiaji melalui keterangan resminya, Kamis (19/3/2020).

Permintaan maaf sebelumnya langsung disampaikan Sutiaji ketika merespons tuntutan Forum Jurnalis Malang Raya di Balai Kota Malang, Rabu (18/3/2020), kemarin.

Dalam kesempatan itu, Forum Jurnalis Malang Raya juga menyerahkan pernyataan sikap berisi tuntutan permintaan maaf kepada Wali Kota Malang Sutiaji.

Sutiaji juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang kemudian berkenan untuk melakukan wawancara kembali. Sehingga dapat memberikan informasi lebih detil dan jelas bahwa Kota Malang tidak mempunyai kewenangan lockdown (penutupan akses).

"Karenanya saya juga tidak menyalahkan apa yang telah diunggah teman-teman media. Justru kami berterima kasih, teman'teman media berkenan untuk wawancara kembali, sehingga konteksnya bisa terpahami lebih detil bahwa kota Malang tidak punya kewenangan lockdown," ucap Sutiaji.

Namun demikian, lanjut dia, bahwa memang ada perbedaan persepsi dan tafsir antara apa yang disampaikannya dengan apa yang ditangkap oleh teman- teman media saat itu.

"Mungkin saya perlu minta maaf bila apa yang sebelumnya terbahas dan terstruktur dalam rakor, bahwa terkait dengan tamu-tamu Pemkot Malang dan atau ASN yang akan dinas luar untuk dipending dan dijadwal ulang. Itu tidak saya lugaskan, dan tertangkap sebagai kunjungan ke Kota Malang secara umum (media tidak masuk dalam ruang rakor sehingga tidak mengetahui detil) sehingga munculah judul tersebut," urai Sutiaji.

Sutiaji mengakui dan bahkan mengusulkan agar lockdown dilakukan secara nasional, tidak secara parsial oleh Kota Malang saja. Lebih-lebih kebijakan itu bukan kewenangan daerah.

"Perbedaan ini tentu jadi pembelajaran kita bersama, dan kiranya akan menjadi benang pengikat yang makin kuat antara Pemkot Malang dengan media," pungkas Sutiaji.

Kabag Humas Kota Malang Widianto menambahkan Pemkot Malang memang tidak melayangkan hak jawab kepada media. Dikarenakan telah memahami bahwa pemberitaan yang diunggah telah memenuhi kaidah jurnalistik.

"Yang kami lakukan adalah menjawab dan mengklarifikasi pertanyaan publik yang bertubi-tubi pada hari itu (Senin 16 Maret 2020). Bahwa Pemkot Malang tidak mengambil pilihan lockdown, "ujarnya.

"Tentu sebagai mitra (media), kami juga punya tanggung jawab moral untuk memberikan pemahaman kepada netizen dan publik. Bahwa berita yang diunggah bukanlah hoaks dan murni karya jurnalistik. Karena Pak Wali dan kami sangat sadar kepercayaan publik menjadi hal penting bagi kerja media," imbuhnya.

Sebelumnya, Forum Jurnalis Malang Raya menuntut Wali Kota Malang Sutiaji meminta maaf. Setelah wartawan dianggap salah kutip dan membuat berita palsu atau fake news yang berkaitan dengan penutupan akses keluar-masuk Kota Malang untuk pencegahan Covid-19.

Netizen Cemas Corona, #Indonesia_LockdownPlease Menggema:

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.