Tempat Wisata Religi hingga Karaoke di Tuban Ditutup Sampai 31 Maret

Tempat Wisata Religi hingga Karaoke di Tuban Ditutup Sampai 31 Maret

Ainur Rofiq - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 13:00 WIB
Pemkab Tuban sejumlah tempat wisata religi, dan hiburan malam karaoke
Foto: Ainur Rofiq
Tuban - Antisipasi penyebaran virus corona, Pemkab Tuban menutup sementara sejumlah tempat wisata religi dan hiburan malam karaoke. Adapun tempat wisata religi yang ditutup yakni makam Sunan Bonang, Asmoroqondi, Sunan Bejagung dan wisata religi lainnya.

"Tempat wisata religi dan tempat hiburan ditutup sementara, mulai hari ini," kata Sekda Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, Kamis (19/3/2020).

Penutupan tempat wisata religi dan lokasi hiburan malam karaoke tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Kabupaten Tuban dan disampaikan ke camat yang di wilayah tersebut. Pihak Pemkab meminta camat di wilayah operasional karaoke hiburan malam untuk segera menutup sementara usaha tersebut.

Untuk penutupan wisata religi agar disosialisasikan dan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan pemangku wisata religi masing-masing.

Pemkab Tuban juga mengimbau kepada pengelola melakukan pembersihan dan sterilisasi penyemprotan cairan disinfektan.

Surat edaran/Surat edaran/ Foto: Ainur Rofiq

"Untuk pembukaan kembali wisata religi dari kegiatan ziarah mempertimbangkan perkembangan situasi terkait virus corona," tuturnya.

Menurut Sekda Tuban, surat edaran bupati tentang peningkatan kewaspadaan corona ini juga sesuai dengan instruksi presiden hingga gubernur.

Dia menjelaskan, penutupan karaoke hiburan malam ini berlaku sejak 18 hingga 31 Maret 2020 mendatang. Pemkab khawatir banyak pengunjung yang rentan bersentuhan sebagaimana media cepatnya penularan virus corona. Tempat hiburan malam karaoke di kabupaten Tuban yang berizin ada 11 lokasi.

Selama tutup, pengelola diminta menjaga ketertiban di lingkungan sekitar. Melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan dengan disinfektan terhadap seluruh fasilitas yang sering dipegang pengunjung. Dan mensosialisasikan tentang antisipasi keresahan atau kepanikan terhadap covid 19 kepada semua pegawai.

"Tutup mulai 18-31 Maret 2020. Diharapkan selalu ada kordinasi apabila ada kejadian luar biasa dengan gugus percepatan penanggulangan covid 19 di tingkat kabupaten," pungkasnya. (fat/fat)

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.