Puluhan Warga Adukan Dugaan Penipuan Pembelian Rumah di Malang

Puluhan Warga Adukan Dugaan Penipuan Pembelian Rumah di Malang

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 13:55 WIB
Puluhan warga mendatangi Mapolda Jatim. Mereka mengadukan dugaan penipuan dalam pembelian properti tanah hingga perumahan di Malang.
Puluhan warga di Mapolda Jatim/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya -

Puluhan warga mendatangi Mapolda Jatim. Mereka mengadukan dugaan penipuan dalam pembelian properti tanah hingga perumahan di Malang.

Puluhan warga ini mendatangi SPKT Polda Jatim untuk membuat laporan kepolisian. Namun, semuanya diarahkan meminta rekomendasi dari Ditreskrimum.

Salah seorang warga, Eko Yustika mengatakan, sejak awal dirinya mengaku tak curiga saat membeli rumah pada perusahaan pengembang rumah tersebut. Eko mulai membeli rumah pada 2017. Namun, hingga angsuran berjalan, developer tersebut sering mengubah ketentuan.

"Jadi beberapa dari kami konsumen ini ada yang transaksi rumah, ada yang bentuknya tanah kavling. Tapi pada beberapa periode tertentu, saat kami sudah berjalan angsuran ternyata ketentuannya berubah-ubah," kata Eko di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (19/3/2020).


Eko menambahkan, kecurigaan ini bertambah saat dirinya melihat tidak ada progress pembangunan di tanah yang disebut akan menjadi perumahan tersebut. Eko akhirnya melakukan pembatalan, dan meminta uangnya kembali.

"Waktu itu dalam bentuk rumah, ternyata belum ada progress yang signifikan. Makanya kami melakukan pembatalan. Pada saat selesai melakukan pembatalan dijanjikan periode pengembalian uang itu 7 bulan. Tapi sampai periode 7 bulan yang dijanjikan, ada klarifikasi yang disampaikan, mundur lagi, sampai terakhir 2018 tidak ada kelanjutan lagi," paparnya.

Mengetahui uang cicilan rumahnya hampir melayang, Eko akhirnya bertemu korban lain dan melakukan sejumlah mediasi hingga dua kali somasi ke developer dan tidak ada tanggapan hingga 3 tahun berjalan. Akhirnya, Eko dan paguyuban korban lainnya memilih menempuh jalur hukum.

Simak video Jokowi Ingin Tenaga Medis Corona Diberi Perlindungan dan Insentif:



"Kami coba mediasi, ternyata tidak ada koordinasi yang baik dari pihak developer. Lalu kami mengirimkan surat somasi 2 kali. Karena memang tidak ada tanggapan, kami tempuh jalur hukum ini," imbuhnya.

Selain itu, Eko menyebut dari 50-an korban, ada beberapa korban yang sudah lunas. Di mana, para korban yang lunas telah membayar mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 200 juta. Tanah kavling dan rumah ini disebut mendapat subsidi dari pemerintah.

"Setahu saya sampai saat ini ada 50 customer. Di luar itu yang sudah mau berkoordinasi itu ada ratusan orang korban lain. Pada saat melakukan pembatalan, dokumen transaksi jual belinya itu diambil oleh pihak developer, dan kami diberi surat perjanjian pembatalan. Saya rugi Rp 26 juta. Ada beberapa teman yg lunas," papar Eko.


Korban Lain, Marcella atau Ella mengatakan, dirinya membeli dua rumah. Yang mana hingga kini rumah tersebut belum juga dibangun oleh development.

"Saya beli dua unit rumah. Waktu dari awal saya mulai pembayaran sampai saat itu lokasi memang tidak ada pembangunan. Makanya akhirnya saya membatalkan," ujar Ella.

Selain itu, Ella mengaku kerugiannya mencapai Rp 33 juta. Dia pun berharap polisi bisa melakukan pengusutan kepada developer bermasalah. Karena, jika ada ratusan korban lain yang rugi puluhan hingga ratusan juta, developer bisa mengantongi hingga miliaran rupiah.

"Dari pembatalan itu kan tidak ada respons akhirnya kita melakukan somasi. Kerugian saya dua unit rumah adalah Rp 33 juta," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.