Pemilik gudang, Dharyono Soesanto, mendapatkan masker impor dari Xiantao Dingcheng, Cina. Setiap impor satu kontainer berisi 980 karton, terdiri dari 30.234 boks yang berisikan sebanyak 1.961.700 masker.
Masker itu kemudian dilakukan penambahan tali elastis, selanjutnya dilakukan repacking ke kemasan kecil. Kemudian dikemas ke dalam boks yang berisi 50 kemasan kecil dengan harga Rp 80 ribu. Hasil masker yang sudah dikemas dijual ke distributor. Proses pengemasan dilakukan 10 orang pegawai.
Kabag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Novi Tri Handono mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan pemilik gudang, Dharyono Soesanto, sebagai tersangka arena dinyatakan melanggar pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf D dan E UU No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan pasal 106 UU No 7 tahun 2014.
"Pemilik sudah dinyatakan tersangka. Namun pemilik gudang tidak ditahan lantaran yang bersangkutan sedang sakit," kata Novi kepada detikcom di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (18/3/2020).
Novi menjelaskan selain itu dari pihak tersangka juga koperatif pada saat dimintai keterangan untuk proses penyelidikan selanjutnya. Dengan pertimbangan yang bersangkutan tersebut sakit maka polisi tidak menahan tersangka.
"Meskipun dia sakit proses penyelidikan tetap berjalan. Karena sudah ditetapkan menjadi tersangka," tandas Novi. (iwd/iwd)