Polisi menangkap seorang penyebar hoaks tentang virus corona di media sosial. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pelaku yakni Siti Fitriyatul Hasanah (27), warga Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darussolah, Bondowoso. "Pelaku diamankan Tim Cyber Troops di rumahnya, tadi malam," kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).
Menurutnya, perbuatan pelaku sudah meresahkan warga. Karena akibat posting-an pelaku, masyarakat menjadi semakin gelisah terkait corona. Apalagi, posting-an di media sosial tersebut oleh pelaku dibumbui narasi-narasi menyesatkan.
"Kami bidik dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 46. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," tegas Erick.
Memahami Lockdown dan Pembatasan Sosial:
Dalam beberapa hari terakhir, beredar video di media sosial dan grup-grup WhatsApp. Dalam video berdurasi 47 detik itu, tampak iring-iringan mobil petugas dan ambulans keluar dari halaman terminal.
Pada video itu juga terdengar suara perempuan. 'Jiyeh paviral pas (Ini diviralkan saja)', yang dijawab perempuan lainnya, 'iya'.
Namun oleh pelaku, video itu diberi narasi menyesatkan. Iring-iringan mobil itu merupakan petugas yang tengah mengevakuasi seorang TKW yang baru pulang dari luar negeri dan sudah terjangkit corona.
Padahal, mobil itu merupakan rombongan petugas gabungan yang baru selesai melakukan pengukuran suhu tubuh dan edukasi rajin cuci tangan pada masyarakat yang ada di Terminal Bondowoso. Mereka terdiri petugas gabungan TNI/Polri, Dinkes setempat, serta beberapa stakeholder lainnya di lingkungan pemerintah setempat.