Mencegah penyebaran virus corona, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pengecekan suhu badan. Selain itu, tak ada adegan salaman usai sidang antara terdakwa dan hakim.
"Perintah dari pimpinan (Mahkamah Agung) semua, pengunjung, tahanan sampai hakim juga diperiksa suhu badannya," kata Humas PN Surabaya Sigit Sutriono kepada detikcom, Senin (16/3/2020).
"Ya, untuk antisipasi supaya masyarakat itu merasa aman dan nyaman kalau di pengadilan saat berinteraksi di dalam," tambah Sigit.
Menurut Sigit, pihaknya juga melarang seseorang masuk ke pengadilan jika terdeteksi mempunyai suhu tubuh di atas 38. Kemudian tak ada adegan salaman antara terdakwa dan hakim usai sidang.
"Ndak boleh masuk kalau terdeteksi 38 derajat. Itu kan salah satu tanda-tanda atau gejala awal virus. Kami juga melarang terdakwa dan majelis hakim untuk bersalaman usai persidangan," sambungnya.
Ditanya apakah ada kemungkinan ada penundaan sidang? Sigit mengaku masih menunggu instruksi resmi dari Mahkamah Agung jika diperlukan. Meski begitu, jadwal persidangan sampai hari ini masih berjalan normal.
"Itu kita nunggu perintah dari pimpinan (Mahkamah Agung). Kalau toh memang nggak ada (sidang) kita ya harus nurut. Kayak dinas-dinas yang lain yang meliburkan sekolah, atau bekerja di rumah juga," tuturnya.
"Selama ini masih normal. Kebetulan kalau nggak salah di Surabaya ini kan belum ada (kasus positif virus corona). Tapi kami sudah siap lah," imbuh Sigit.
"Kebetulan juga kami sudah menerapkan e-Ligitasi kan. Walaupun tidak seluruhnya tapi bisa beracara dari rumah," tandasnya.
Pantauan detikcom, para pengunjung yang akan masuk ke PN Surabaya diperiksa satu per satu dengan menggunakan thermo gun. Selain itu, di pos keamanan pintu masuk, pengunjung juga diwajibkan mencuci tangan dengan hand sanitizer yang telah disediakan.