"Menyatakan dan menjatuhkan kepada terdakwa pidana 4 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua I Wayan Sosiawan saat membacakan putusan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaan Raya Juanda, Senin (16/3/2020).
Selain pidana penjara, hakim juga membebankan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa tersebut. Adapun biaya perkara yang dibebankan yakni sebesar Rp 7.500.
"Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan," tegas hakim.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 7.500," tambah hakim.
Putusan 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap mantan Bupati Trenggalek itu lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara selama 10 tahun.
Baca juga: Kejari Trenggalek Tahan Bos Media Surabaya |
Usai mendengar vonis tersebut JPU mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. Senada, terdakwa juga mengambil sikap yang sama.
"Kami pikir-pikir dahulu," kata JPU Dodik Navalita kepada majelis hakim.
Seperti diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek menahan mantan Bupati Trenggalek Soeharto. Bupati periode 2005-2010 ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi percetakan PDAU Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) milik Pemkab Trenggalek.
Tonton juga Polisi Masih Selidiki Proyek Rumah DP Rp 0 Anies yang Berbau Korupsi :
(fat/iwd)