Kasus Dugaan Penculikan Anak dari Malaysia Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Dugaan Penculikan Anak dari Malaysia Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 17:23 WIB
Polisi mengamankan pasutri asal Pasuruan yang diduga menculik balita dari Malaysia. Kini, anak tersebut telah dikembalikan ke ibu kandungnya.
Penyerahan balita yang diduga diculik dari Malaysia ke ibu kandungnya di Mapolda Jatim/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya -

Pasutri asal Pasuruan yang sempat diamankan karena diduga menculik balita dari Malaysia kini dibebaskan. Keduanya tidak ditahan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut juga telah diselesaikan secara kekeluargaan. Karena, pasutri yang membawa korban telah merawat balita itu sejak bayi hingga usia 3 tahun.

"Status kedua orang ini yang pertama karena kejadiannya di Malaysia menganut hukum di sana. Kami apabila dari Malaysia tidak menyerahkan berkas bukti kejadian tindak pidananya, maka kami juga tidak bisa memproses," kata Sekretaris NCB Interpol Brigjen Nugroho S Wibowo di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (13/3/2020).


"Informasi terakhir bahwa ini keluarga dekat, orang dekat semuanya. Jadi kita tidak berharap ada perkara lanjutan terhadap kedua orang ini. Mereka memahami tadi juga sudah dijelaskan Pak Wadir, dari kecil sudah sama orang ini dan kenal dan tidak ada tangisan apapun saat dibawa keluarga ini. Itu juga membantu mereka agar tidak ada permasalahan besar di kemudian hari," imbuhnya.

Tak hanya itu, Nugroho juga menyampaikan, ibu kandung dari balita tersebut ingin kasus ini diselesaikan secara damai. Sebab kedua pihak sudah seperti keluarga.


"Kalau orang kenal sudah dekat bertahun-tahun kan rasanya tidak enak kalau mau memproses. Alangkah bahagianya kalau semua bisa berjalan dengan baik dan tidak ada dendam oleh orang-orang semuanya. Ibunya kembali mendapat hak kepemilikan anaknya dan keluarga yang membawa ini tidak terlalu sakit, meskipun ada rasa dekat dengan anak itu. Karena konsekuensi hukum harus dengan ibu kandungnya maka kembali ke ibu kandungnya," tambah Nugroho.

Sementara pelaku bernama Sholihin mengaku berat melepas balita berusia tiga tahun yang sudah dirawatnya sejak bayi ini. Meski begitu, dia sadar dan harus mengikhlaskannya.


"Ya kami ikhlas memang walaupun berat hati kami lepaskan. Kalau undang-undang dari negara kan memang gak boleh. Karena di waktu itu (saat berniat merawat balita itu) kami juga gak pegang surat hitam putih. Jadi saling percaya," ujarnya.

"Dulu niatnya saya ingin merawat terus dikasihkan ke saya. Saya pikir ini untuk selamanya, terus tiba-tiba 6 bulan sebelum saya pulang ke sini saya dapat omongan dari suami ibu Rosdiana kalau dibesarkan di Malaysia nggak apa, tapi kalau dibawa ke Indonesia nggak boleh. Dari itu saya bawa ke sini tanpa izin orang tuanya," pungkas Sholihin.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.