Jeffry menegaskan Hanny dilaporkan atas tindakan pencabulan, bukan pemerkosaan. Dia menyayangkan sejumlah tuduhan pemerkosaan yang diucapkan beberapa pihak hingga masyarakat.
"Bahwa klien kami dilaporkan pasal 82 UU perlindungan anak mengenai pencabulan, bukan pemerkosaan. Jadi kalau ada berita pemerkosaan, kami bantah, tidak pernah terjadi," tegas Jeffry di Surabaya, Jumat (13/3/2020).
Tak hanya itu, Hanny juga menyebut jika kasus ini sebenarnya sudah kedaluwarsa. Karena, kejadian ini sudah berlangsung 12 tahun yang lalu.
"Secara hukum, hak untuk menuntut sudah gugur, karena sudah kadaluarsa. Ancaman hukuman 15 tahun, masa kedaluwarsa adalah 12 tahun. Jadi sebenarnya kasus ini, sudah tidak bisa dituntut di pengadilan," ungkapnya.
Jeffry juga menilai kasus ini cukup janggal. Karena, periode waktu pencabulan yang awalnya disebut 17 tahun, lalu polisi menyebutnya 6 tahun.
"Kedua, mengenai periode waktunya yang awal Polda Jatim mengatakan 17 tahun, lalu ditarik 6 tahun, itu bagi kami sesuatu yang janggal, kenapa kok dari awal mengatakan 17 tahun kemudian ditarik 6 tahun. Kalau menurut keterangan klien kami terjadinya, adalah tahun 2005-2006," pungkasnya.
Pendeta Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun di Surabaya Diciduk:
(hil/fat)