Selain itu, Unit Resmob yang dipimpin Aiptu I Komang Adi juga mengamankan seorang kawanan Badrus bernama Arif Efendi. Pria 19 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Bungatan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX hasil kejahatan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat melakukan kejahatan, seperti kunci T dan dua buah ponsel.
"Dua pelaku curanmor itu diamankan oleh anggota Resmob dini hari tadi. Salah satu pelaku ini residivis. Dia pernah dihukum dalam perkara kasus asusila tahun 2012 lalu," kata Kapolres Situbondo, AKBP kepada detikcom, Jumat (13/3/2020).
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan keduanya terjadi pada pertengahan Januari 2020 lalu. Kedua pelaku menggasak sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 7239 VP yang terparkir di halaman sebuah pondok pesantren, di Dusun Sambian Desa Bungatan.
Saat itu, pemiliknya Maryono (44), warga setempat, sedang menghadiri pengajian di ponpes tersebut. Melihat situasi aman, kedua pelaku langsung beraksi. Mereka berhasil membawa kabur motor, setelah merusak kunci kontaknya menggunakan kunci T.
Namun, setelah dua bulan setelah menikmati hasil curian aksi keduanya terendus polisi. Sebab berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pelaku curanmor mengarah kepada dua pelaku tersebut. Tanpa menunggu waktu lama, Unit Resmob langsung meringkus keduanya.
"Dua pelaku sudah diamankan di Mapolres. Sekarang sudah dalam penanganan penyidik Satuan Reskrim. Dalam proses pemeriksaan dan sedang dikembangkan," papar Sugandi. (fat/fat)