Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Korupsi Dana Hibah Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Korupsi Dana Hibah Divonis 6 Tahun Penjara

Suparno - detikNews
Kamis, 12 Mar 2020 18:10 WIB
Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Ditetapkan Tersangka
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Pasuruan - Terdakwa mantan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Cabang Kota Pasuruan periode 2015-2019, Edy Heri Respati divonis 6 tahun kurungan Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Sidang yang digelar di ruang cakra menyatakan dan menghukum terdakwa Edy Heri Rispati dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Selain itu, adanya dugaan tindakan korupsi bersama-sama, Majelis Hakim Dede Suryaman juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan untuk menindaklanjuti Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marjuki.

"Menghukum terdakwa Edy Heri Rispati dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan," kata Hakim Ketua Dede Suryaman didampingi dua Hakim Anggota, Emma Ellyana, dan Agus Yuniato, saat membacakan putusan sidang di PN Tipikor di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (12/3/2020).

Selain itu ketua majelis juga menghukum terdakwa Edy Heri Rispati untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar semenjak ada kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelangkan. Bila tidak ada harta benda, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun penjara.

Usai menyampaikan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untum mengajukan banding bila tidak puas.

"Saya pikir-pikir yang mulia," kata Edy Heri Rispati setelah berkoordinasi dengan penasehat hukum, Sudiono .

Sebelumnya, korupsi dana hibah di PSSI Cabang Kota Pasuruan yang dikucurkan dari APBD Kota Pasuruan tahun 2015 sebesar Rp 4.99 miliar ini bermula dari hasil ungkap penyidik Direskrimsus Polda Jatim.

Terdakwa dalam melakukan aksinya melakukan beberapa modus operandi. Yakni, membuat propsal fiktif dari 8 proposal sejumlah kegiatan sebagai berikut, Pembinaan Usia Remaja/Liga Remaja, Porprov Jatim 2015, Kompetisi U-12 Antar Kelurahan se-Kota Pasuruan, Kegiatan Tahunan Askot PSSI Pasuruan, Pembinaan Tim Futsal Kota Pasuruan, Kopetisi Piala Kemerdekaan Antar Club Internal 2015 dan Kompetisi Internal U-17.

Dari 8 kegiatan yang direalisasikan hanya 3 kegiatan, sedangkan 5 kegiatan diketahui fiktif. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.