Sidang yang digelar di ruang cakra menyatakan dan menghukum terdakwa Edy Heri Rispati dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Selain itu, adanya dugaan tindakan korupsi bersama-sama, Majelis Hakim Dede Suryaman juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan untuk menindaklanjuti Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marjuki.
"Menghukum terdakwa Edy Heri Rispati dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan," kata Hakim Ketua Dede Suryaman didampingi dua Hakim Anggota, Emma Ellyana, dan Agus Yuniato, saat membacakan putusan sidang di PN Tipikor di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (12/3/2020).
Selain itu ketua majelis juga menghukum terdakwa Edy Heri Rispati untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar semenjak ada kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelangkan. Bila tidak ada harta benda, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun penjara.
Usai menyampaikan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untum mengajukan banding bila tidak puas.
"Saya pikir-pikir yang mulia," kata Edy Heri Rispati setelah berkoordinasi dengan penasehat hukum, Sudiono .
Sebelumnya, korupsi dana hibah di PSSI Cabang Kota Pasuruan yang dikucurkan dari APBD Kota Pasuruan tahun 2015 sebesar Rp 4.99 miliar ini bermula dari hasil ungkap penyidik Direskrimsus Polda Jatim.
Terdakwa dalam melakukan aksinya melakukan beberapa modus operandi. Yakni, membuat propsal fiktif dari 8 proposal sejumlah kegiatan sebagai berikut, Pembinaan Usia Remaja/Liga Remaja, Porprov Jatim 2015, Kompetisi U-12 Antar Kelurahan se-Kota Pasuruan, Kegiatan Tahunan Askot PSSI Pasuruan, Pembinaan Tim Futsal Kota Pasuruan, Kopetisi Piala Kemerdekaan Antar Club Internal 2015 dan Kompetisi Internal U-17.
Dari 8 kegiatan yang direalisasikan hanya 3 kegiatan, sedangkan 5 kegiatan diketahui fiktif. (fat/fat)