Namun sejauh ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan pihaknya masih menunggu alat bukti. Salah satunya menunggu laporan korban lain.
"Kami tunggu alat bukti dan minimal ada laporan dan kami tidak mengandaikan, tapi kami harus mengacu kepada keterangan yang bisa didapat dari saksi korban ataupun ada korban baru yang melapor," papar Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Tetapi, Truno menambahkan sejauh ini masih belum ada laporan tambahan. Truno pun menyarankan siapapun masyarakat yang menjadi korban, tak usah takut untuk melapor.
"Namun sejauh ini belum ada (yang melapor)," lanjutnya.
Sementara itu, Truno menambahkan pihaknya berencana memeriksa kejiwaan Hanny. Karena, pendeta tersebut telah melakukan aksinya selama 6 tahun pada Jemaatnya yang saat itu masih berusia di bawah umur.
"Langkah-langkah yang perlu dilakukan di antaranya secara umum adalah perlu dilakukan tes kejiwaan baik oleh psikolog maupun psikiater. Artinya adalah sebagai salah satu syarat penyidikan yang sesuai prosedur dan profesional adalah yang bersangkutan tersangka dalam kondisi sehat," tandas Truno.
Simak Juga Video "Pendeta Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun di Surabaya Diciduk"
(hil/iwd)