Sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin hakim ketua R Anton Widyopriyono itu sendiri digelar dua sesi secara terpisah dan bergantian di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga terdakwa dari PT NKE yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto lebih dahulu mendengarkan putusan dari hakim.
"Menyatakan terdakwa yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana dalam dakwaan," kata hakim ketua R Anton Widyopriyono saat membacakan putusan, Kamis (12/3/2020).
Tak hanya tiga terdakwa dari NKE, hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dari PT Saputra Karya (SK) yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono. Hakim menilai ketiga terdakwa juga terbukti tidak bersalah.
"Membebaskan terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dalam dakwaan kesatu dan kedua," ujar hakim.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan untuk memulihkan nama, hak serta harkat dan martabat ketiga terdakwa. Sedangkan untuk biaya perkara, hakim membebankannya kepada negara.
"Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," imbuh hakim.
Mendengar putusan hakim tersebut, para terdakwa mengaku menerimanya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki mengaku akan pikir-pikir dahulu.
"Kami akan pikir-pikir Yang Mulia," tandas Hari kepada majelis hakim.
Vonis bebas yang dijatuhkan hakim terhadap enam terdakwa berbeda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya para terdakwa dituntut denda masing-masing tiga terdakwa dari NKE sebesar Rp 200 juta dan tiga terdakwa dari PT SK sebesar Rp 300 juta. (iwd/iwd)