Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan kedua tersangka adalah YS (28) dan S (38), warga Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kayu, gergaji mesin serta dua sepeda motor.
"Jadi pelaku ini dengan mengendarai sepeda motor masuk ke kawasan hutan lindung di Petak 98 G, sambil membawa gergaji mesin, kemudian memotong pohon Ketapang berdiameter 1,9 meter," kata Pandia kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Kayu hasil curian itu dipotong-potong hingga berbentuk balok dan selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk dibawa pulang.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku hasil curian itu tidak diperjualbelikan, namun akan digunakan untuk membangun rumahnya. Pelaku juga berdalih baru melakukan aksi pencurian kayu yang pertama kali.
"Kami tidak percaya begitu saja, akan kami dalami kasus ini, apalagi lokasi pencurian ini masuk kawasan hutan lindung," jelas Pandia.
Sementara itu S saat konferensi pers si Polres Tulungagung tampak santai. Ia mengaku seluruh perbuatannya. "Saya baru pertama kali, ini tidak untuk dijual tapi untuk kusen," ujar S.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (iwd/iwd)