Berguru dari Kera, Tarian Ciptaan Seniman Ini Jadi Ikon Pacitan

Berguru dari Kera, Tarian Ciptaan Seniman Ini Jadi Ikon Pacitan

Purwo Sumodiharjo - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 19:25 WIB
Salah satu mahakarya seniman Pacitan telah memperoleh hak cipta. Seni tari Kethek Ogleng Tokawi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor 090997.
Saat Sukiman menerima sertifikat hak cipta Tari Kethek Ogleng Tokawi/Foto: Purwo Sumodiharjo
Pacitan -

Salah satu karya seniman Pacitan telah memperoleh hak cipta. Seni tari 'Kethek Ogleng Tokawi' tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor 090997.

Pemegang hak cipta yakni atas nama Sukiman. Pria 75 tahun itu merupakan pencipta tari khas Kota 1001 Gua tersebut.

"Dengan keluarnya hak cipta ini berarti (tari) Kethek Ogleng sah milik Kabupaten Pacitan," ucap Bupati Indartato usai menyerahkan sertifikat hak cipta di rumah Sukiman, Desa Tokawi, Kecamatan Nawangan, Senin (9/3/2020).


Bupati menilai, karya Sukiman yang diciptakan sekitar 1963 tersebut sangat legendaris. Bahkan sudah berkembang dan dimainkan di banyak tempat. Tari yang memperagakan gerakan kera dengan iringan gamelan jawa rancak bahkan sudah menjadi ikon Pacitan.

"Sekarang menjadi tugas generasi muda untuk melestarikan aset seni budaya yang luar biasa ini," imbuh bupati yang akrab disapa Pak In.


Saat menerima sertifikat dari bupati, Sukiman tampak terkejut. Bahkan dirinya tak menyangka karya yang terinspirasi gerakan kera di hutan sekitar permukiman akhirnya mendapat pengakuan. Dia berharap karya ciptanya menjadi aset sekaligus menyemangati generasi muda untuk makin rajin berkarya.

Seniman sepuh itu mengaku belajar dunia tari secara otodidak. Bahkan semua gerakan yang dituangkan sepenuhnya merupakan hasil pengamatan sehari-hari. Kawanan binatang primata yang mudah ditemukan di sekitar ladang dan permukiman sekaligus menjadi guru bagi Sukiman.


"Kalau ditanya guru saya siapa, maka saya jawab guru saya ya kera. Jadi saya belajar langsung pada gerakan-gerakan mereka di alam," tuturnya dengan tangan gemetaran karena usia.

Meski sudah ada sejak puluhan tahun silam, namun permohonan hak cipta baru dapat dilakukan Desember 2017. Permohonan bernomor C00201705551 tersebut diajukan oleh Kelompok Belajar Budaya Pacitan yang belakangan dikenal dengan Pacitan Culture Studies.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.