Lebih dari seratus penambang pasir tradisional di Lumajang berkumpul di Sungai Mujur. Mereka menolak rencana pemilik izin pertambangan, Hadi Sampurno mendatangkan alat berat ke lokasi tambang.
Sungai Mujur yang menjadi lokasi tambang pasir berada di Desa Pandan Arum, Kecamatan Tempeh. Para penambang merasa dirugikan jika pemilik izin menggunakan alat berat. Mereka terancam kehilangan mata pencaharian.
Selain itu, alat berat juga dinilai akan merusak lingkungan. Sebab, sungai akan semakin dalam karena dikeruk alat berat. Sehingga warga tidak bisa menggunakannya untuk irigasi sawah.
"Pertambangan pasir di Desa Pandan Arum kami minta tetap dilakukan secara manual tidak menggunakan alat berat. kalau menggunakan alat berat akan merugikan masyarakat karena penambang tradisional akan berhenti bekerja dan petani kesulitan menaikkan air sungai ke sawah," ujar salah seorang penambang pasir, Miskan, Senin (9/3/2020).
Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat langsung turun ke lokasi pertambangan pasir. Ia berdialog dengan para penambang pasir tradisional.
Thoriqul akan meminta pemilik izin pertambangan tidak menggunakan alat berat. Sehingga para penambang pasir tradisional tetap bisa bekerja.
"Kami akan sampaikan kepada pemilik izin tambang pasir tidak menggunakan alat berat. Sehingga ada income yang lebih kepada masyarakat terhadap tambang pasir di sini. selain itu alat berat juga akan mengganggu aliran sungai untuk persawahan," ujar Thoriqul.
Setelah berdialog, para penambang pasir akhirnya membubarkan diri. Mereka berharap, tuntutan mereka terealisasikan.