"Pelaku mendapat keuntungan Rp 700 juta untuk setiap impor masker," ujar Kapolres Sidoarjo AKBP Sumardji kepada wartawan di komplek pergudangan Safe Lock blok B di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo, Senin (9/3/2020).
Sumardji mengatakan pengimpor masker tersebut adalah Dharyono Soesanto. Pelaku sudah selama 2 tahun mengimpor masker. Selama 2 tahun itu, pelaku sudah 6 kali mengimpor masker dari Xiantao Dingcheng Cina.
"Pelaku tidak mempunyai izin produksi dari Kementerian Kesehatan. Pelaku mendapatkan masker impor dari Xiantao Dingcheng Cina," kata Sumardji.
Sumardji mengatakan masker tersebut dikirim dalam satu kontainer berisi 980 karton yang terdiri dari 30.234 boks yang berisi 1.961.700 masker. Kemudian masker tersebut dikemas oleh 10 orang karyawan, tiap-tiap kemasan berisi 5 biji dijual per kemasaan dengan harga Rp 8 ribu.
"Masker itu kemudian dilakukan penambahan tali elastis. Selanjutnya dilakukan repack pada kemasan kecil. Kemudian masker dikemas dalam boks yang berisi 50 kemasan kecil dijual dengan harga Rp 80 ribu per boks," tambah Sumardji.
Pelaku akan dijerat pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf D dan E UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 106 UU No 7 tahun 2014.
"Pelaku terancam pidana penjara selama-lamanya 10 tahun penjara. Dan denda sebanyak Rp 1 millar," jelas Sumardji.
Simak Juga Video "Penimbun Hand Sanitizer di Bogor Dibekuk"
(iwd/iwd)