Polisi Ngawi membekuk tiga pembobol minimarket lintas provinsi. Mereka diringkus di Semarang, Jawa Tengah usai menyatroni sepuluh minimarket.
"Dari pengakuan pelaku, komplotan ini telah berhasil membobol 10 toko berjaringan ternama di sejumlah kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kita amankan saat beraksi di Semarang," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto, saat rilis di kantornya, Senin (9/3/2020).
Komplotan pembobol minimarket ini, kata Dicky berjumlah empat orang dan satu di antaranya masih buron. Dua dari tiga pelaku yang diamankan terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha kabur.
"Dua pelaku kita tembak karena berusaha untuk kabur. Satu berperan sebagai sopir dan satu lagi bagian masuk toko. Sedang yang tidak kita tembak kita amankan karena sebagai penadah," imbuhnya.
Dicky mengatakan, komplotan pencuri tersebut masuk ke minimarket dengan cara naik ke atap dari belakang toko. Setelah menjebol atap menggunakan alat yang dibawa, mereka merusak CCTV dengan mengambil DVR-nya.
"Setelah berhasil mengamankan CCTV mereka kemudian menguras barang yang ada di toko dengan menggunakan mobil rental. Setiap beraksi mereka selalu mengamankan dan membawa rekaman CCTV dan merusak," paparnya.
Ia menambahkan, dari tangan para pelaku polisi mengamankan satu mobil Daihatsu Xenia hitam dengan Nopol AA 9463 TF. Selain itu, ada 9 HP berbagai merek serta ribuan bungkus rokok berbagai merek yang disimpan dalam karung.
"Barang bukti lain ada 71 slop rokok masih bersegel, satu karung sabun cuci muka dan minyak bayi, serta peralatan yang digunakan untuk membongkar toko berupa obeng," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Khoirul Hidayat menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan, para pelaku melakukan aksinya di dua provinsi.
"Melaksanakan aksinya di beberapa kota lintas provinsi. Yakni di Blitar dua kali, Wonosobo satu Kali, Kendal Jateng tiga kali, Boyolali Jateng satu kali, Kulonprogo Jogja satu kali, dan Kota Semarang satu kali," terang Khoirul.
Dua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 (1) ke 3, 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.