Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan pelaku adalah Dharyono Soesanto. Pelaku memproduksi masker tidak sesuai dengan aturan produksi alat kesehatan. Sehingga dikhawatirkan akan berdampak menimbulkan penyakit karena pengemasan yang tidak sesuai standar produksi dan tidak higienis.
"Pelaku tidak mempunyai izin produksi dari Kementerian Kesehatan. Pelaku mendapatkan masker impor dari Xiantao Dingcheng Cina," ujar Sumardji kepada wartawan di lokasi, Senin (9/3/2020).
"Pelaku terancam pidana penjara selama-lamanya 10 tahun penjara. Dan denda sebanyak Rp 1 millar," jelas Sumardji.Pelaku akan dijerat pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf D dan E UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 106 UU No 7 tahun 2014.
Simak Juga Video "Saksi Mata: Harga Masker MelambungTinggi Usai Corona Datang"
(iwd/iwd)