"Kami akan membentuk tim, sekarang sedang berusaha mendekati keluarga, terus mendekati korban untuk membentuk tim psikolog. Paling tidak memberikan bantuan layanan tingkat traumatis dan sebagainya itu penting," kata Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait di Polres Gresik kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Arist menambahkan selain akan membuat tim untuk pendampingan terhadap korban, pihaknya secara tegas akan mengawal kasus dugaan pencabulan ini.
"Kami mengawal proses hukum ini, tentu bekerjasama dengan para penyidik Ditreskrium Polda Jatim. Saya kira ini sudah kami bangun dan sudah bertemu, dan saya kira tidak ada toleransi terhadap (kasus) itu. Dan Ditreskrimum kepada publik, bahwa ini harus diteruskan jika terbukti, memang dua alat bukti minimal sudah dikantongin dan ini diteruskan," ujar Arist.
Atas kerja cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini, Komnas Anak memberikan apresiasi kepada Polda Jatim.
"Kami apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Jatim karena sudah kerja cepat ya, ketika kami melakukan koordinasi pada pagi hari, karena memungkinkan sudah cukup bukti cukup kuat, akhirnya Polda Jatim menangkap, menahan dan saat ini sedang diperiksa intensif, dimungkinkan masih didalami ada korban-korban lain. Saya kira ini patut kita beri apresiasi," ungkap Arist.
Diberitakan sebelumnya, Pendeta bernama Hanny Layantara tersebut telah dilaporkan korban sejak tanggal 20 Februari 2020 di Mapolda Jatim. Laporan tersebut telah diterima dengan No LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
Kasus ini diungkapkan oleh Aktivis Perempuan dan Anak Jeannie Latumahina. Jeannie diminta pihak keluarga korban untuk mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim. Hanny sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Simak Juga Video 'Pendeta Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun di Surabaya Diciduk"
(iwd/iwd)