Penetapan tersangka Hanny Layantara (50), pendeta yang mencabuli jemaatnya selama 17 tahun berujung penangkapan. Tokoh agama di gereja kawasan Embong Sawo itu tak berkutik saat digiring ke Polda Jatim.
Sosok pria yang dianggap bijak di mata jemaatnya ini ditangkap di rumah temannya kawasan Perumahan Pondok Candra, Sidoarjo. Tak ada perlawanan berarti saat penangkapan.
Penangkapan ini berawal dari keterangan pendeta yang ada kesesuaian dengan korbannya. Dari keterangan itu membuat polisi memiliki banyak bukti untuk penangkapan, selain undangan ke luar negeri untuk pendeta tersebut.
"Iya ada kesesuaian keterangan saksi, korban kemudian alat bukti yang ada dengan keterangan si HL tersangka, kemarin (Jumat) sudah kita panggil (sebagai saksi). Dan dari keterangannya kita mendapatkan cukup bukti," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada detikcom, Minggu (8/3/2020).
Karena ada kesesuaian, terang Pitra, keterangan itu kemudian ditambahkan dalam bukti baru yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Terlebih lagi, ada informasi bahwa tersangka akan pergi ke luar negeri.
Pendeta Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun di Surabaya Diciduk:
"Kita juga menambahkan bukti yang ada. Sehingga kita menetapkan sebagai tersangka," tutur Pitra.
"Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan hasil pemeriksaan ini kita belum tahu karena masih proses," tandasnya.
Aksi pencabulan ini disebut pendamping korban telah dilakukan selama 17 tahun atau sejak korban berusia 9 tahun. Namun polisi menyebut pencabulan pendeta dilakukan sejak tahun 2005 hingga tahun 2011 itu yang di bawah pengawasan dia (tersangka) atau sebagai murid.
Pendeta berinisial LH tersebut telah dilaporkan korban sejak tanggal 20 Februari 2020 di Mapolda Jatim. Laporan tersebut telah diterima dengan No LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
Kasus ini diungkapkan oleh Aktivis Perempuan dan Anak Jeannie Latumahina. Jeannie diminta pihak keluarga korban untuk mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim.