"Mulai kemarin (5/3) kami melakukan penyelidikan karena ada indikasi penyimpangan dalam pembangunan gapura tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariyono saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (6/3/2020).
Agus menjelaskan gapura Pasar Rakyat MKP di Dusun Kembangsore, Desa Petak, Kecamatan Pacet dibangun tahun 2019. Menurut Agus, pembangunannya menggunakan dana BK Desa dari Pemkab Mojokerto. Proyek dilaksanakan Pemerintah Desa Petak secara swakelola.
"Proyek itu belum di-SPJ-kan (belum ada laporan pertanggungjawaban. Karena ambruk, ya total loss. Menjadi tanggung jawab Kepala Desa dan juga TPK (Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat MKP yang dibentuk Kades Petak)," terangnya.
Gapura bergaya Majapahitan itu sudah pernah ambruk sebagian pada Kamis (13/2) malam. Diduga ambruknya karena hujan deras disertai petir. Belum genap sebulan, gapura yang sama kembali ambruk, Rabu (4/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Bahkan, kali ini gapura setinggi 9 meter dengan panjang dan lebar 5 x 4 meter persegi itu ambruk seluruhnya. Gapura dari susunan bata merah pres ini ambruk saat diperbaiki.
Agus mengaku mencium indikasi penyimpangan dana BK Desa dalam proyek pembangunan gapura Pasar Rakyat MKP yang ambruk. Karena proyek yang dikerjakan sudah melibatkan konsultan perencanaan dan pengawasan. Tidak seharusnya gapura ambruk saat umurnya kurang dari satu tahun.
"Kemarin kami sudah turun melakukan pengecekan bersama ahli dari akademisi. Saat ini masih diteliti di laboratorium apakah ada pengurangan spesifikasi, apakah material yang dipasang sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) atau tidak. Logikanya orang membangun untuk jangka panjang. Kalau ambruk ada apa?," tegasnya.
Tidak hanya itu, tambah Agus, pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak di Desa Petak yang terlibat dalam pembangunan gapura Pasar Rakyat MKP. "Senin besok (9/3) kami mintai keterangan Kepala Desa, TPK, bendahara, Sekdes dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)," tandasnya.
Sebelumnya Bendahara TPK Pembangunan Pasar Rakyat MKP, Sukandar Wibowo (54) menjelaskan, gapura yang ambruk saja diperkirakan menelan dana BK Desa senilai Rp 100 juta. Saat ambruk pertama, anggota TPK melakukan iuran untuk perbaikan Rp 40 juta.
Namun, gapura justru ambruk total. Sehingga saat ini TPK harus menanggung kerugian Rp 140 juta. Karena perbaikan gapura menjadi tanggung jawab TPK Pembangunan Pasar Rakyat MKP. Sesuai aturan, perbaikan tidak bisa serta merta menggunakan dana dari APBDes Petak.
Masih menurut Sukandar, Gapura Pasar Rakyat MKP dibangun tahun 2018 menggunakan dana BK Desa dari Pemkab Mojokerto senilai Rp 1 miliar. Dana itu termasuk juga untuk membangun pagar bergaya Majapahitan yang mengelilingi Mojo Kembangsore Park di atas tanah kas desa (TKD) Petak seluas 1,7 hektare.
Secara keseluruhan mega proyek Pasar Rakyat MKP dibangun Pemerintah Desa Petak sejak 2017. Seluruh dana yang digunakan dari BK Desa Pemkab Mojokerto. Dengan rincian Rp 5 miliar tahun 2017, Rp 5 miliar tahun 2018, Rp 1 miliar tahun 2019, serta Rp 200 juta tahun 2020. Nantinya, pasar rakyat dan objek wisata ini menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Petak. (iwd/iwd)