Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan ada pengusaha nakal lain yang menjalankan praktik serupa.
"Pengakuannya tersangka akan kami dalami. Kami juga akan kembangkan ke pengusaha ikan asin yang lain," kata Dony Alexander, Jumat (6/3/2020).
Di Pasuruan terdapat beberapa sentra ikan asin. Seperti di Pelabuhan Pasuruan dan TPI Lekok. Para pedagang membeli ikan dari nelayan dari kedua tempat ini.
Ayub membeli ikan asin dari sejumlah nelayan. Ikan asin tersebut kemudian dicampur dengan formalin. Setiap 2 ton ikan asin, ia membutuhkan 2,5 liter formalin.
Ayub diamankan saat hendak mengirimkan ikan menggunakan truk. Ikan berformalin yang sudah dikemas dalam kardus berbobot masing-masing 25 kg. Terdapat 101 kemasan dalam truk dengan total seberat 2,5 ton.
Ia mengaku sudah berbisnis ikan asin sejak empat tahun. Ia mulai mencampur ikan asin dengan formalin dua tahun terakhir. Pratik itu dilakukan hanya saat musim hujan.
Ia melakukannya agar ikan asin awet dan tetap kering saat sampai tujuan. Sehingga harga jualnya tetap tinggi dan tak merugi. Ayub menjual ikan asin dengan harga Rp 8.500-Rp 9.000/kg.
"Biar awet kering. Saya lakukan hanya saat musim hujan," terang Ayub.
Selain mengamankan Ayub, polisi juga mengamankan pemasok formalin, Suwandi (50) warga Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Ayub dijerat pasal 136 huruf b atau pasal 140 UURI/18/2012 tantang pangan dan pasal 62 jo pasal 8 (1) b UURI/8/1999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan Suwandi dijerat pasal 136 b atau pasal 140 UURI/18/2012 tentang pangan jo pasal 56 KUHP atau pasal 62 jo pasal 8 (1) a UURI/8/1999 tentang perlindungan konsumen. (iwd/iwd)