Ayub mengaku awalnya tidak paham bahaya yang ditimbulkan ikan berformalin. Namun ia tetap melakukannya saat tahu dampaknya bagi kesehatan.
"Awalnya nggak tahu bahaya. Tapi ya gitu," kata Ayub, di Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (6/3/2020).
Ayub membeli ikan asin dari sejumlah nelayan. Ikan asin tersebut kemudian dicampur dengan formalin. Setiap 2 ton ikan asin, ia membutuhkan 2,5 formalin.
Ia mengaku melakukan agar ikan asin awet dan tetap kering saat sampai tujuan. Sehingga harga jualnya tetap tinggi dan tak merugi. Ayub menjual ikan asin dengan harga Rp 8.500 - Rp 9.000/kg.
"Dua tahun ini saya kasih formalin. Tapi hanya saat musim hujan agar kering," terangnya.
Kasus ini terbongkar berkat laporan masyakarat maraknya beredar ikan asin berformalin di Pasuruan. Polisi kemudian mengamankan truk yang mengangkut 2,5 ton ikan bilis berformalin.
Ikan berformalin yang sudah dikemas dalam kardus berbobot masing-masing 25 kg. Terdapat 101 kemasan dalam truk dengan total seberat 2,5 ton.
Selain mengamankan Ayub, polisi juga mengamankan pemasok formalin, Suwandi (50) warga Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Ayub dijerat pasal 136 huruf b atau pasal 140 UURI/18/2012 tantang pangan dan pasal 62 jo pasal 8 (1) b UURI/8/1999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan Suwandi dijerat pasal 136 b atau pasal 140 UURI/18/2012 tentang pangan jo pasal 56 KUHP atau pasal 62 jo pasal 8 (1) a UURI/8/1999 tentang perlindungan konsumen. (fat/fat)