Keenam tersangka adalah M Zaini (35), Nafis Suhandak (27), Ruslan Setiawan (37), Fakhti Setya Pradana (19), mereka merupakan warga Malang. Nur Fatoni (27), warga Nganjuk (27) dan M Nurdin (37), warga Semarang.
Kasus itu terungkap setelah Tim Resmob Jogoboyo menangkap dua tersangka M Zaini dan Nafis. Keduanya ditangkap atas laporan sebagai bandar judi online.
Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan, keduanya diketahui ternyata bukan bandar judi. Namun merupakan operator ojek online fiktif. Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian menangkap 4 tersangka lainnya.
"Kami mengungkap ada 6 pelaku, dari sini kami akan cari dari mana data ini diambil," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).
Sedangkan untuk modusnya, komplotan ini melakukan manipulasi data ojek online dengan menggunakan akun driver, customer, dan akun resto yang semuanya fiktif. Dalam menjalankan aksinya, mereka kemudian memakai ribuan SIM card yang telah teregistrasi dengan NIK palsu dengan memakai alat modem pool.
"Jadi dimasukin langsung ke dalam alat modem pool ini. Setelah semua masuk kurang lebih 16 slot, langsung dikoneksikan ke laptop pakai aplikasi. Di aplikasi itu sudah ada data-data NIK dan KK yang biasa digunakan registrasi lalu dikoneksikan ke 4444," jelas Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.
Atas perbuatan komplotan itu, kini mereka disangkakan UU ITE Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara.
"Ancamannya 12 tahun penjara," pungkas Pitra. (iwd/iwd)