"Saat ini kondisi korban mengalami trauma karena sudah punya anak. Korban juga tidak masuk sekolah," ujar Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).
Eddwi mengatakan saat ini pihaknya tengah memberikan support melalui Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Karena korban mengaku malu dan mengurung diri di rumah akibat permasalahan yang dialaminya.
"Kami tetap lakukan pemberian support untuk korban yang saat ini hanya mengurung diri di rumah. Kami libatkan Unit PPA," kata Eddwi.
Sebelumnya, seorang bapak di Madiun tega memerkosa anak tirinya sendiri. Pemerkosaan itu membuat korban hamil dan kini telah melahirkan. Pelaku adalah HS (33), warga Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.
Pemerkosaan dilakukan pelaku sejak pertengahan tahun 2018 hingga pertengahan 2019. Selama setahun itu, pelaku mengaku hanya memerkosa korban sebanyak 5 kali.
Kasus ini sendiri baru diketahui oleh sang istri saat korban melahirkan anak pada Januari 2020. Hingga bayi tersebut lahir, korban tidak pernah bercerita jika sedang hamil.
Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku saat pagi karena saat itu istrinya alias ibu korban berangkat kerja ke pabrik. Pelaku memerkosa korban dengan iming-iming uang jajan dan pulsa. (iwd/iwd)