Berbekal buku bekas, seorang kakek di Lamongan memproduksi jamu secara ilegal. Aksi itu berlangsung selama 24 tahun.
Informasi yang dihimpun, sang kakek yakni Shodiq (62), warga Desa Tukerto, Kecamatan Deket. Shodiq mengaku mengedarkan sendiri jamu buatannya itu dalam botol bekas minuman energi isi 150 ml, dengan merek Jamu Pegel Linu Tiga Daun.
"Saya dapat ilmunya dari membeli buku loakan di salah satu tempat di Surabaya dan mempraktikkan itu sudah 24 tahun," kata Shodiq di hadapan petugas kepolisian Lamongan, saat digelandang dari rumahnya, Kamis (5/3/2020).
Shodiq juga mengaku, jamu produksinya itu merupakan jamu racikan dengan bahan baku temu lawak, mengkudu kering dan beberapa bahan lain yang digerus sendiri. Beberapa bahan lainnya yakni berupa pil dan obat pereda nyeri.
"Gerusan dari berbagai racikan obat dan jamu itu kemudian dicampur dengan air dan bahan bakunya ini dimasak dalam drum, diaduk dan kemudian didiamkan selama sepekan," imbuh Shodiq menjelaskan.
Dari usaha itu, pelaku meraup omzet Rp 15 juta per bulan.
Sayangnya, usahanya itu ilegal karena jamu yang ia produksi tidak punya izin edar, izin produksi bahkan legalitas laboratorium juga tidak punya.
"Saya edarkan sendiri ke toko-toko di Lamongan dan Gresik," imbuhnya.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, terungkapnya kasus jamu ilegal ini berawal dari polisi yang menemukan beredarnya Jamu Pegel Linu Tiga Daun tanpa izin edar. Setelah ditelusuri, petugas mengamankan Shodig beserta barang bukti. Yakni berupa ratusan botol Jamu Pegel Linu Tiga Daun dan botol kosong bekas jamu serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai transportasi untuk mengedarkan jamu ilegal itu.
"Dalam pengembangan perkara, petugas mendatangi tempat produksi jamu tradisional milik Shodiq dan mendapati barang bukti berupa jamu tradisional siap edar, bahan baku pembuatan jamu, botol bekas untuk kemasan jamu dan alat produksi jamu," tambahnya.
Harun menegaskan, untuk saat ini pelaku mengaku hanya memproduksi satu macam jamu. Dari hasil penyelidikan polisi, ungkap Harun, proses produksi jamu tersebut mengerikan karena menggunakan air hujan dengan campuran sejumlah obat.
"Selama 24 tahun itu, jamu hasil produksinya ia pasarkan sendiri, di antaranya ke 12 kecamatan di Lamongan dan 7 kecamatan di Gresik dengan harga per botol Rp 5 ribu," sambung Harun.
Dari rumah tersangka yang dijadikan rumah produksi, lanjut Harun, polisi mendapati tambahan barang bukti berupa 580 botol jamu tanpa lebel dan 90 botol jamu kosong. Lalu 2 botol sodium siklamat, 2 botol Bilimbi, bahan pangan benzoat, 1 kaleng B komplek, tumbukan temu lawak dan 1 drum berisi baceman jamu. Kemudian mengkudu kering, lem dan segel botol.
Harun menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 dan 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi Rp 15 miliar.
"Yang kita persoalkan adalah tidak adanya izin produksi,
Sedangkan terkait bagaimana bahaya jamu dengan racikan tanpa didasari pemahaman farmasi tentu yang bisa menjelaskan adalah dari Dinas Kesehatan," paparnya.
Salah seorang pegawai Dinkes Lamongan dari bagian Farmasi, Luky Liza Fais mengatakan, jamu produksi Shodiq masuk katagori berbahaya untuk kesehatan jika dikonsumsi. Alasannya, produksi jamu seperti produksi Shodiq harus tetap ada peraturan standarnya untuk menjamin mutu dan kualitasnya.
"Selain itu, yang juga harus diperhatikan adalah segi kebersihan pada saat pengolahan. Karena ketika pembuatannya tidak sesuai dengan standar kesehatan tentu tidak layak untuk kesehatan. Apalagi produk ini dipasarkan tanpa izin dari Balai POM sehingga produksi ini dari segi kualitas dan mutunya belum bisa dipercaya," katanya.
Luky juga mendapati jamu produksi Shodiq memiliki campuran zat kimia seperti sodium siklamat yang digunakan sebagai pemanis buatan. Bahan pengawet dan obat etikal yang dicampur dengan bahan jamu. Padahal, ungkap Luky, penggunaannya pun juga harus ada batasannya dan karena produksinya tanpa izin tentu tidak diketahui berapa besar takarannya.
"Jamu tradisional tidak boleh mengandung obat-obatan etikal sepeti ada antalgin, vitamin B kompleks atau obat anti nyeri lainnya. Jadi kalau misalnya jamu itu diminum memang bisa menghilangkan nyeri atau mungkin badannya jadi lebih enak atau segar. Tapi itu sebenarnya bukan karena obat-obatan tradisional dengan bahan alami, tapi itu karena efek dari penggunaan obat tambahan tersebut. Itu yang berbahaya, karena obat-obatan seperti ini harus ada dosis penggunaannya," pungkas Luky.