Ganja tersebut milik Vino, penghuni rumah kontrakan tersebut. Di dalam rumah kontrakannya, Vino menanam ganja dengan metode hidroponik.
"Ini Diresnarkoba Polda Jatim mengungkap saat ini terkait penanaman ganja melalui metode hidroponik," papar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko Di lokasi penggerebekan Jalan Perum Wisma Lidah Kulon, Surabaya, Rabu (4/3/2020).
![]() |
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan seorang tersangka yakni Vino. Dirresnarkorba Kombes Cornelis Simanjuntak menyebut penanaman ganja dengan hidroponik ini menggunakan media tanam air.
"Kami berhasil menyita salah satu tersangka yang melakukan kegiatan penanaman pohon ganja dengan metode hidroponik, yang berbeda pada umumnya dengan menggunakan air," kata Cornelis.
Tonton video 4 Pembuat Ganja Sintetis di Surabaya Dibawa ke Jakarta:
(hil/iwd)