Perdagangan burung nuri hingga kakaktua asal Papua Barat terungkap di Kabupaten Malang. Seorang penjual diamankan.
Tersangka adalah Agus Setiawan (20), warga Jalan Sunan Kalijogo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka memperdagangkan satwa dengan membuka lapak di laman Facebook dengan nama Gombes Mbes. Petugas Satreskrim Polres Malang, yang mengetahui penjualan satwa langka tersebut, langsung melakukan penyelidikan.
Dalam posting-annya, tersangka menawarkan dua ekor burung nuri bayan. Tawaran tersebut dikirim ke akun grup Facebook Pecinta Burung Kakatua Indonesia dan Komunitas Kicau Mania Malang Selatan dengan harga per ekor Rp 850 ribu. Total harga yang ditawarkan senilai Rp 1,7 juta.
Upaya penjualan satwa dilindungi tersebut terungkap petugas. Tersangka beserta barang bukti akhirnya diamankan. Kepada petugas, tersangka mengaku masih memiliki empat ekor burung nuri kepala hitam di tempat tinggalnya. Penyitaan kemudian dilakukan.
"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan dua ekor burung nuri bayan dan empat ekor nuri kepala hitam beserta satu telepon seluler sebagai alat komunikasi," ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan di Mapolres, Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (3/3/2020).
Dari keterangan tersangka, lanjut Hendri, dua ekor burung nuri bayan dan empat ekor nuri kepala hitam dibeli dari penjaring burung di wilayah Sorong, Papua Barat, pada November 2019.
Selain itu, tersangka membeli 19 ekor burung lainnya, yang terdiri atas dua ekor nuri bayan merah, lima ekor nuri kepala hitam, dua ekor kakaktua jambul kuning. Lalu satu ekor kasturi, enam ekor burung mazda, empat ekor beo Papua, empat ekor nuri pelangi, dan satu ekor nuri hitam Papua.
"Setelah dibeli, burung-burung itu diselundupkan ke Surabaya dengan menumpang kapal laut pada 10 Desember 2019. Sesampai di Surabaya, delapan ekor burung mati dan dibuang oleh tersangka. Selanjutnya burung-burung yang masih hidup dibawa pulang ke Malang menumpang mobil travel," beber Hendri.
Penjualan mulai dilakukan oleh tersangka setiba di Malang. Dari penawaran yang dilakukan, tersangka dapat menjual satu ekor nuri kepala hitam seharga Rp 900 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal.
Pada transaksi lainnya, tersangka menjual dua ekor burung kakaktua jambul kuning seharga Rp 1,4 juta dan Rp 1 juta kepada warga Lawang, Kabupaten Malang. Kemudian tersangka juga menjual satu ekor burung kasturi dengan harga Rp 1,7 juta dan empat ekor nuri pelangi seharga masing-masing Rp 350 ribu.
"Tersangka kita kenai Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkas Hendri.