"Sejauh ini (otaknya) memang mengarah ke GS. Dia sebagai programmer dan pencetus ide," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, Selasa (3/3/2020).
Arief menjelaskan pihaknya hingga kini melakukan penyelidikan terhadap Galih Kusuma, Hadi Suwito, dan Arie Setiawan. Galih berperan sebagai otak, Hadi berperan sebagai direktur, dan Arie sebagai bendahara.
"Kami terus melakukan penyelidikan secara tuntas terhadap GS, HS, dan AS," kata Arief.
Arief menambahkan total ada 1.000 orang mitra yang menjadi korban investasi bodong penggemukan sapi. Mereka berasal dari Jateng, Bekasi, Palembang, Papua dan masih banyak lagi.
"Saat ini baru ada 44 korban yang sudah lapor, diharapkan korban lain segera melapor," imbuh Arief.
Menurut Arief, saat ini Polres Ponorogo mengamankan aset CV Tri Manunggal Jaya dengan total Rp 5,5 Miliar. Terdiri dari aset sertifikat tanah, kendaraan, berbagai macam perhiasan serta aset-aset lain.
"Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP serta pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Arief. (iwd/iwd)