"Dia (korban) menceritakan hal yang semestinya tidak terjadi di tempat ibadah itu," kata Aktivis Perempuan dan Anak Jeannie Latumahina yang mewakili keluarga korban kepada detikcom, Selasa (3/3/2020).
Saat disinggung bagaimana modus yang dilakukan pendeta pada korban, Jeannie menyebut bukan ranahnya untuk mengungkapkan. Dia menambahkan hal tersebut merupakan wewenang polisi.
"Saya berfikir mungkin lebih baik bertanya ke kepolisian (terkait modusnya). Ini kasusnya dugaan pencabulan kekerasan seksual, anak-anak di bawah umur," ujar Jeannie.
"Saya merasakan kalau pelecehan seksual pasti suatu tindakan yang di luar moralitas, pasti tindakan yang tidak bagus," imbuhnya.
Tak hanya itu, Jeannie juga mengaku miris. Terlebih, pendeta berinisial LH yang melakukan pencabulan bukan pendeta biasa. Melainkan salah satu pemimpin di gereja tersebut.
"Pelakunya dugaan kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan dia adalah pemimpin dari satu umat Kristen yang ada di kota Surabaya," pungkasnya. (fat/iwd)