"Tujuan korban melapor untuk mencari keadilan. Keadilan ini sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia," ungkap Kuasa Hukum korban Nun Sayuti kepada detikcom di Surabaya, Selasa (3/3/2020).
Nun menyebut korban hanya ingin tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Korban juga tidak ingin ada korban-korban lain yang bernasib sama sepertinya.
"Harapan korban adalah bagaiamana tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apapun itu kita serahkan pada pihak yang berwenang," imbuh Nun.
Namun, Nun juga menyesalkan tanggapan pihak keluarga pesantren yang menyebut kasus ini hanyalah fitnah untuk merusak nama dagang usaha rokok milik pesantren. Permintaan korban pun dirasa tidak berlebihan jika ingin pelaku dihukum sesuai aturan di Undang-undang.
"Kita tidak minta lebih, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau dia memperkosa, hukumannya gimana, ya dilaksanakan pihak penegak hukum," pungkasnya.
Tonton juga Bejat! Pria di Makassar Perkosa Keponakan Hingga Hamil :
[Gambas:Video 20detik] (hil/fat)