Dua Terdakwa Kasus SDN Gentong Ambruk Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Kasus SDN Gentong Ambruk Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 02 Mar 2020 15:09 WIB
Dua Terdakwa Kasus Ambruknya SDN Gentong Dituntut 3,6 Tahun penjara
Dua terdakwa SDN Gentong ambruk (Foto: Muhajir Arifin/detikcom)
Pasuruan - Dedy Maryanto (39) dan Sutaji Efendi (56), terdakwa kasus SDN Gentong ambruk di Pasuruan dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 359 dan 360 (2) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafidi saat membacakan tuntunan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Senin (2/3/2020).

Tuntutan JPU ini lebih rendah dari ketentuan pidana maksimum pasal 359 dan 360 (2) KUHP yang didakwakan. Pidana maksimum pasal 359 KUHP yakni 5 tahun dan pasal 360 (2) 9 bulan kurungan.

"Pertimbangan meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, sama-sama jadi tulang punggung keluarga. Keduanya juga tak mempersulit persidangan dan mengakui perbuatannya," terang Hafidi.

Kedua terdakwa Dedy Maryanto (39) warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan Sutaji Efendi (56) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pasrah dengan tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa tak didampingi penasehat hukum. Sejak awal sidang keduanya memang menolak didampingi penasehat hukum hingga persidangan tuntas.

Sidang berlangsung cepat sekitar 10 menit. Kedua terdakwa tak berkomentar setelah sidang dan langsung dibawa ke ruang tahanan.

"Tanggal 9 Maret agendanya pembelaan. Silakan mereka membela diri baik lisan maupun tertulis," terang Hafidi.

Kasus ini bermula peristiwa atap SDN Gentong ambruk di Pasuruan pada 5 November 2019. Kejadian ini mengakibatkan murid dan seorang guru meninggal dunia dan belasan murid luka-luka.

Dalam dakwaan JPU, atap gedung SDN Gentong ambruk karena konstruksi bangunan yang tak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.

Simak Video "Sidang Kasus Ambruknya Gedung SDN Gentong Tanpa Pengacara"

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.