Bupati Jember Faida menetapkan status kebencanaan atas amblasnya jalan yang mengambrukkan 9 ruko di Jalan Sultan Agung. Keputusan ini diambil setelah bupati melakukan rapat dengan Forpimda Jember.
"Dengan status kebencanaan, maka tidak perlu dipersoalkan ini masuk kewenangan mana. Sebab memang bangunan rukonya kewenangan pemkab. Sedangkan jalannya milik nasional dan sungainya kewenangan provinsi," kata Faida usai meninjau lokasi jalan amblas, Senin (2/3/2020).
Dengan status kebencanaan, maka Pemkab Jember mengambil keputusan, beberapa bangunan ruko di selatan Jalan Sultan Agung akan dirobohkan. Utamanya yang rawan roboh.
"Dengan status kebencanaan, kita tadi sudah kumpulkan para pedagang (yang menempati ruko). Baik yang setuju atau pun tidak, harus evakuasi karena bangunan akan dirobohkan," kata Faida.
Simak Video "8 Ruko Ambruk karena Jalan Tepi Sungai Ambruk, 2 Alat Berat Dikerahkan"
Dalam perobohan bangunan, maka Jalan Sultan Agung akan ditutup. Agar kegiatan bisa berjalan lancar.
"Karena dirobohkan ke arah depan. Jadi jalan ditutup. Sebab kalau ke belakang, akan mengganggu aliran sungai yang ada di belakang bangunan," kata Faida.
Tidak semua ruko akan dirobohkan. Namun hanya ruko hingga urutan ke 31. Dengan status kebencanaan, maka ada waktu sampai 20 hari ke depan untuk penanggulangan.
"Sebenarnya status kebencanaan 14 hari. Tapi nanti kita perpanjang hingga 20 hari," pungkas Faida.