Matal (61), pelaku pembunuhan santri gangguan jiwa Samuri (42) di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiien Sambirejo, Trenggalek diketahui pernah melakukan aksi serupa. Bahkan korbannya pasangan suami istri.
"Iya, dia yang pernah membunuh dua orang (pasangan suami istri) di Tulungagung, 2018 lalu," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek Ratna Sulistyowati, Sabtu (29/2/2020).
Menurutnya, Matal dititipkan di pesantren tersebut pascarehabilitasi dari rumah sakit jiwa. Selama berada di pesantren, pelaku memiliki perilaku yang baik. Bahkan yang bersangkutan juga sering azan dan melayani para pasien baru.
"Hanya saja memang dia memiliki riwayat psikopat. Untuk detail kejiwaannya seperti apa, kami sudah coba menghubungi rumah sakit jiwa. Tapi kelihatannya untuk rekam medis harus polisi yang minta," ujarnya.
Dari catatan detikcom, Matal pernah melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri Barno (75) dan Musini (65) warga Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung 16 November 2018.
Tonton juga Tangis Ibunda Warnai Jalannya Rekonstruksi Pembunuhan Bumil di Kendari :
Saat itu pelaku membantai kedua korban menggunakan parang. Korban Musini sempat dihantam batu, setelah terjatuh langsung disabet parang hingga lehernya nyaris putus. Sedangkan korban Barno dibunuh pelaku sesaat kemudian setelah pulang dari mencari rumput.
Dari hasil pemeriksaan kejiwaan kala itu, Matal diketahui mengidap gangguan jiwa skizofrenia paranoid. Pengidap gangguan jiwa ini biasanya mengalami delusi dan halusinasi. Sehingga terkadang ketakutan yang berlebih dan seolah-olah ada bisikan atau melihat hal yang tidak nyata.
Sementara aksi brutal Matal membunuh Samuri pagi tadi disaksikan sejumlah saksi yang tak berani melerai. Aksi itu baru berhenti setelah seorang saksi membentak pelaku.
"Awalnya tidak ada yang berani mendekat, karena pelaku bawa linggis. Kemudian ada salah satu saksi yang membentak pelaku, hingga akhirnya pelaku lari ke salah satu kamar dan menyembunyikan linggis," kata KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Ipda Katik.