Suami di Blitar Pukuli Tetangga yang Beri Tumpangan Tidur Istrinya

Suami di Blitar Pukuli Tetangga yang Beri Tumpangan Tidur Istrinya

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 28 Feb 2020 16:55 WIB
suami aniaya istri
Sholikin ditampilkan saat rilis di Polres Blitar Kota (Foto: Erliana Riady)
Blitar - Entah apa yang merasuki Sholikin. Bukannya berterima kasih kepada tetangga yang menemani dan memberi istrinya tumpangan tempat tidur, lelaki 36 tahun itu malah menganiaya pemilik rumah dan anaknya.

Peristiwa yang terjadi Rabu (19/2) pukul 23.00 WIB itu langsung dilaporkan ke polisi. Korban, Napsiah (53) dan anaknya AP (15) tidak terima dengan penganiayaan yang dilakukan pelaku. Karena mereka mengalami luka parah di bagian wajah dan kaki.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya di Lingkungan Bening, Kelurahan Togogan, Kecamatan Srengat Kamis (27/2) sekitar pukul 09.30," kata Kapolresta Blitar AKBP Leonard M Sinambela dalam rilis di mapolresta, Jumat (28/2/2020).

Antara pelaku dan korban, kata Leonard, sebenarnya tetangga dekat. Keluarga pelaku dan korban sama-sama senasib sebagai orang perantauan di Blitar. Bahkan istri pelaku, Trisna dan anak pelaku sering bermain di rumah korban sampai malam.

Ini karena pelaku sering pergi keluar kota untuk mengirim barang dan tidak pulang berhari-hari. Sang istri yang takut di rumah sendiri, memilih numpang tidur di rumah korban bersama anaknya.

"Jadi saat kejadian itu, Trisna istri pelaku tidur di dipan depan tv di rumah korban. Sementara korban Napsiah dan anaknya AP tidur di kamar. Sekitar pukul 23.00 WIB pelaku tiba-tiba mendobrak pintu rumah korban dan mengajak istrinya pulang," jelasnya.

Sekitar 10 menit kemudian, lanjut Leo, pelaku kembali lagi mencari anak korban yang berinisial N. Namun karena N tidak ada di rumah, kemudian pelaku masuk ke kamar dan memukuli AP dengan tangan kosong yang mengenai wajahnya.

Seketika Napsiah menarik baju Sholikin sambil mengatakan bahwa anaknya tidak tahu apa-apa. Kemudian pelaku justru balik memukuli Napsiah di bagian wajah yang mengakibatkan dua buah gigi bagian depan atas lepas dan mengeluarkan darah.

Menyadari kalah kekuatan, Napsiah lari ke halaman depan untuk menghindari amukan pelaku sambil berteriak minta tolong. Namun pelaku tetap mengejar dan menendang mengenai pantat hingga Napsiah terjengkang. Tahu korbannya jatuh, Sholikin melarikan diri.

Di depan wartawan, Sholikin mengaku emosi. Karena tiap pulang ke rumah, istrinya selalu tidak ada dan berada di rumah korban.

"Istri saya kena pengaruh dia. Makanya seneng tidur di rumah dia daripada rumahnya sendiri," jawab Sholikin tanpa penyesalan.

Akibat perbuatannya, Sholikin harus mendekam di sel tahanan. Dia dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.